Jaksa Bongkar Percakapan Eks Walkot Tanjungbalai dengan Azis Syamsuddin, Apa Isinya?

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Des 2021, 23:38 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 23:38 WIB
FOTO: Azis Syamsuddin Kembali Jalani Sidang Lanjutan Suap Penanganan Perkara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021). Azis Syamsuddin merupakan terdakwa dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Jaksa membongkarnya dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Percakapan tersebut berisi permintaan bantuan dari Syahrial kepada Azis Syamsuddin terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Saat itu Syahrial mengirimkan foto amplop cokelat yang berisi surat panggilan dari KPK kepada PNS Tanjungbalai bernama Azizul Kholis.

Adapun isi percakapannya yakni;

Syahrial : Izin bang, kok bisa naik lagi ya bang? Ampun bang.

Azis : Siapa itu ketua? Udah dikomunikasikan dengan kawan kita?

Usai menampilkan isi percakapan, jaksa mempertanyakan tujuan Syahrial mengirimkan chat tersebut. Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini menyebut ingin meminta perlindungan dari Azis Syamsuddin.

"Bahwa saya meminta perlindungam sebagai kader Pak. Minta perlindungan kepada Pak Azis sebagai ke Waketum (Wakil Ketua Umum Golkar)," ujar Syahrial yang dihadirkan secara daring.

Syahrial mengaku dirinya menghubungi Azis Syamsuddin untuk meminta perlindungan melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar.

"Di dalam Golkar kan ada Bakumham, setiap ada laporan bermasalah kader Golkar itu bisa dilaporkan ke Bakumham," kata Syahrial.

Lantaran jaksa merasa ada perbedaan keterangan antara kesaksian Syahrial kali ini dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK, jaksa pun membacakan BAP Syahrial.

"Saya bacakan BAP, Azis Syamsuddin mengetahui terkait dengan kasus jual beli jabatan yang saya hadapi di Tanjungbalai dengan Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Hal ini karena saat saya menanyakan terkait dengan surat panggilan saksi atas nama Azizul Kholis untuk diperiksa KPK pada tanggal 16 April 2021 di Polres Tanjungbalai, dan saya bertanya mengapa masih ada kasus saya di KPK? Kemudian Azis Syamsuddin menyampaikan sudah dikomunikasikan dengan kawan kita?," kata jaksa membacakan BAP Syahrial.

"Yang saya pahami dari kata-kata Azis Syamsuddin adalah apakah saya sudah mengkomunikasikan dengan Robin, Penyidik KPK? Dengan dasar itulah saya beranggapan Azis Syamsuddin mengetahui kasus saya di KPK yang dibantu oleh Robin, Penyidik KPK. Selain itu, saya memohon bantuan Azis melalui Bakumham Golkar," kata jaksa masih dalam BAP Syahrial.

"Ada yang mau diubah dalam keterangan ini," tanya Jaksa.

"Cuma meluruskan, saat itu saya berharap minta perlindungan kepadan Bakumham baik itu DPP maupun provinsi," kata Syahrial.

 


Suap Robin Pattuju

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya