Liputan6.com, Bogor - Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diberhentikan dan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Jumat (31/12/2021). Kendaraan plat merah yang sedang melakukan pengawalan itu ditilang lantaran melaju dari arah Tol Ciawi dan melakukan contraflow.
"Sempat melambung di antrean di Pospol Gadog dan melawan arus. Ini membahayakan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.
Advertisement
"Dishub itu tidak boleh mengawal. Begitu juga rotator warna biru itu hanya digunakan oleh kepolisian, Dishub adalah pengawasan jalan warna kuning," ucapnya.
Karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, lanjut Ardian, pengendara mobil Dinas Perhubungan itu diberikan sanksi tilang.
"Kami juga memintanya untuk mencopot rotator dan diganti warna kuning," kata dia.
Â
Â
Kawal Kerabat?
Dari keterangan sopir, kendaraan Dinas Hubungan Kota Bekasi itu sedang mengawal dan menghantarkan warga menuju Hotel Pullman, yang lokasinya tak jauh dari simpang Gadog.
"Jadi yang dikawal ini ada kedekatan hubungan emosional dengan keluarga dari Pemkot Bekasi," pungkasnya.Â
Â
Advertisement