Lawan Arus saat Pengawalan, Mobil Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak Bogor

Dari keterangan sopir, kendaraan Dinas Hubungan Kota Bekasi itu sedang mengawal dan menghantarkan warga menuju Hotel Pullman.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Des 2021, 22:20 WIB
Diterbitkan 31 Des 2021, 22:20 WIB
Mobil Dishub
Mobil Dishub Kota Bekasi ditilang di Puncak, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Bekasi diberhentikan dan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Jumat (31/12/2021). Kendaraan plat merah yang sedang melakukan pengawalan itu ditilang lantaran melaju dari arah Tol Ciawi dan melakukan contraflow.

"Sempat melambung di antrean di Pospol Gadog dan melawan arus. Ini membahayakan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.

"Dishub itu tidak boleh mengawal. Begitu juga rotator warna biru itu hanya digunakan oleh kepolisian, Dishub adalah pengawasan jalan warna kuning," ucapnya.

Karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, lanjut Ardian, pengendara mobil Dinas Perhubungan itu diberikan sanksi tilang.

"Kami juga memintanya untuk mencopot rotator dan diganti warna kuning," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kawal Kerabat?

Dari keterangan sopir, kendaraan Dinas Hubungan Kota Bekasi itu sedang mengawal dan menghantarkan warga menuju Hotel Pullman, yang lokasinya tak jauh dari simpang Gadog.

"Jadi yang dikawal ini ada kedekatan hubungan emosional dengan keluarga dari Pemkot Bekasi," pungkasnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya