Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari. PTM Terbatas ini akan mulai dilaksanakan Senin 3 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Advertisement
Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.
“Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tambah dia.
Kolaborasi
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.
“Bila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing,” pungkas dia.
Advertisement