PTM 100 Persen, DKI Jakarta Tetap Ajari Siswa yang Tak Dapat Izin Orangtua Belajar di Sekolah

Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari. PTM Terbatas ini akan mulai dilaksanakan Senin 3 Januari 2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jan 2022, 16:45 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 16:45 WIB
Suasana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di SDN Kalisari 05 Jakarta
Guru memberikan materi saat uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Kalisari, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pemprov DKI menggelar PTM di tengah pandemi covid-19 mulai 30 Agustus 2021 secara terbatas dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari. PTM Terbatas ini akan mulai dilaksanakan Senin 3 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PTM Terbatas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).

Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum mengantongi izin orangtua untuk mengikuti PTM, maka bisa bersurat ke sekolah untuk tetap mendapatkan pembelajaran daring.

“Yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," kata Nahdiana.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kolaborasi

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif.

“Bila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 5 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya