Ketua DPR Pastikan RUU TPKS Segera Dibawa ke Paripurna Usai Reses

Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dibawa ke dalam rapat paripurna usai masa reses berakhir pada pekan depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 06:00 WIB
Rapat Paripurna Masa Sidang IV DPR
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dibawa ke dalam rapat paripurna usai masa reses berakhir pada pekan depan.

Hal ini disampaikannya menyusul keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS segera diselasaikan pembahasannya dan disahkan.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," kata Puan dalam keterangannya, Selasa 4 Januari 2022.

Politikus PDIP ini menyambut baik keinginan Presiden Jokowi yang ingin RUU TPKS segera disahkan. Karenanya, dia berharap pemerintah juga cepat dalam melakukan proses administrasinya.

"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan.

Dia pun berharap, akan ada pembahasan yang progesif bersama pemerintah usai RUU TPKS sah menjadi inisiatif DPR.

"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Puan.

 

Permintaan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah berproses sejak 2016. Namun, hingga saat ini RUU yang dinilainya dapat memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual belum juga selesai pembahasannya.

Jokowi pun berharap, dengan diutusnya Menkumham Yasonna dan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang ke pihak Parlemen, dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberi perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan pers daring diterima, Selasa (4/1/2022).

Selain mengutus dua menterinya, Jokowi juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS bisa segera menyiapkan daftar inventaris masalah terhadap draft yang sedang disiapkan DPR.

"Sehingga proses pembahasan bersama lebih cepat, masuk ke pokok subtansi untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban," Jokowi memungkasi.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya