Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tenggelamnya kapal di perairan Malaysia yang ditumpangi imigran ilegal Warga Negara Indonesia (WNI). Dia diketahui atas nama inisial M alias Ong.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Ong mempunyai hubungan dengan tiga terduga pelaku lain yang sudah tertangkap yaitu S alias A, JI alias J dan AS alias AB. Mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Baca Juga
"Tersangka berinisial M Alias Ong. Ong ini beralamat di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB," kata Harry dalam keterangannya, Kamis (6/1/2021).
Advertisement
Harry menjelaskan, Ong sendiri berperan mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah dan setelahnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.
"Berikutnya Ong ini menghubungi S untuk membawa para PMI ini ke Malaysia, terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," jelas dia.
Selain itu, dalam melakukan penangkapan terhadap Ong. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, beberapa buku tabungan atas nama Ong, buku tabungan berinisial LA atau milik dari istri Ong tersebut.
"Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang ini," ujarnya.
Jamin Profesionalitas
Dengan sudah ditangkapnya Ong, Kasubsatgas Humas Ops Misi Kemanusiaan ini mengaku, pihaknya akan terus mendalami atas penangkapan tersebut.
"Kami akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini, sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," ungkapnya.
"Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement