Kota Bogor Kembali Naik ke PPKM Level 2

PHRI Kota Bogor tetap akan patuh dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2022, 09:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 09:11 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Bogor menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang harus kembali menerapkan PPKM Level 2. Padahal sebelumnya, kota itu sudah berstatus PPKM Level 1.

Kenaikan level berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor yang berlaku mulai Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022) mendatang.

Imbas kenaikan level tersebut, Pemkot Bogor kembali memperketat sejumlah kegiatan usaha masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan jumlah pengunjung hotel dan restoran. 

"Karena naik ke level 2, sehingga ada pembatasan jam operasional, kapasitas, dan akses. Pengunjung restoran maksimal 50 persen. Kalau hotel 50 persen, area kafe resto dan ruang pertemuannya," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Kamis (6/1/2022).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengaku adanya pembatasan kembali karena kenaikan level PPKM dinilai cukup memberatkan para pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran di Kota Bogor. 

Namun demikian, PHRI Kota Bogor tetap akan patuh dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

"Memang berat buat kita. Cuma memang kalau di Januari kunjungan hotel dan restoran trennya low, kecuali weekend. Tapi pendapatan weekend kita kurang maksimal dengan adanya aturan ini," terangnya. 

 


Syarat yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional. 

Di antaranya, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya