Polda Metro Pastikan Akan Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Polda Jabar telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar kepada Polda Metro Jaya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Jan 2022, 16:48 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 16:48 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta Kasus ujaran kebencian Denny Siregar disebut akan dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya bakal memproses penyelidikan usai kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan, Jumat (7/1/2022).

Zulpan menyampaikan, menyangkut informasi lebih detail pihaknya bakal menyampaikannya nanti.

"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Kasus

Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar, menganggap Denny telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya