Kemendagri: Syarat E-KTP Digital Masyarakat Harus Punya Smartphone, Ada Jaringan, dan Melek Teknologi

Zudan memamerkan sejumlah fitur unggulan idenditas digital yang terintegrasi, seperti NPWP, Kartu Vaksin dan informasi kepemilikan kendaraan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jan 2022, 07:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 18:29 WIB
Ditjen Dukcapil Tepis Pemberitaan Miring Soal Penundaan Pencetakan Blangko e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak penasaran soal identitas digital yang kini tengah dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Identitas digital disebut-sebut dapat menggantikan kartu fisik e-KTP elektronik yang kerap dibawa tiap warga negara Indonesia (WNI).

Namun para warga pun bertanya, bagaimana jika identitas digital tersebut hanya bisa dibuka melalui smartphone dan di daerah dengan jaringan atau koneksi internet baik? Apakah mereka yang tidak memiliki kedua hal itu tidak dapat memiliki identitas digital?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab, hal tersebut adalah benar. Namun, dia meluruskan, pihaknya tetap melayani bagi warga negara yang masih menggunakan kartu fisik sebagai identitas kependudukan.

"Untuk bisa memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone, daerah harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi. Untuk dukcapil tetap memberikan pelayanan secara bertahap. Bagi yang belum punya handphone dan jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan manual seperti sekarang," kata Zudan melalui akun Youtube pribadinya, seperti dilihat Liputan6.com, Jumat (7/1/2022).

"Identitas digital saat ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, digital dan fisik manual," Zudan memungkasi.

Dalam video tersebut, Zudan memamerkan sejumlah fitur unggulan idenditas digital yang terintegrasi, seperti NPWP, Kartu Vaksin dan informasi kepemilikan kendaraan.

Namun demikian, hal ini belum dapat digunakan merata secara nasional. kementerian Dalam Negeri masih menerapkannya secara bertahap.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Masuk e-KTP Digital

Berikut cara masuk dalam e-KTP digital:

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya