Jokowi Teken Perpres, Atur Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 15:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/1/2022).

Adapun Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," jelas Pasal 4.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini dipimpin oleh seorang menteri yakni, Tito Karnavian.

 

15 Wakil Menteri

Jokowi sebelumnya juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.

Di samping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut.

Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, hingga Wakil Menteri PAN-RB. Kemudian, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, dan Wakil Menteri Sosial.

Tak Semua Jabatan Wakil Menteri Perlu Diisi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui bahwa dalam peraturan presiden (perpres) kelembagaan beberapa kementerian, ada jabatan wakil menteri (wamen). Namun, kata dia, tak semua jabatan wakil menteri perlu diisi.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," jelas Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 1 Desember 2021.

Menurut dia, pemerintah ingin merancang organisasi yang bersifat dinamis. Pratikno menyebut saat ini hanya beberapa kementerian yang memiliki wakil menteri, karena dilihat berdasarkan kebutuhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya