IM57+ Institute Bentukan Mantan Pegawai KPK Resmi Berbadan Hukum

IM57+ Institute resmi berbadan hukum. Organisasi tersebut bentukan 58 orang pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Jan 2022, 21:05 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 21:05 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - IM57+ Institute resmi berbadan hukum. Organisasi tersebut bentukan 58 orang pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha di Jakarta, Sabtu, (8/1/2022).

Menurut Praswad, IM57+ Institute adalah perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Pada sisi lain, status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus sampai dengan kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif," ungkap Praswad seperti dikutip dari Antara.

Praswad menyebut organisasinya berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi untuk mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal.

"Kami juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat seluas-luasnya melalui loket pengaduan pada kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, lantai 1, Jakarta Pusat," tambah Praswad.

Praswad mengungkapkan ia terbuka untuk melakukan kolaborasi atas kasus-kasus korupsi yang perkaranya tidak berjalan dengan baik, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut dan diduga ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.

"Melalui pengesahan tersebut maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara dan diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ungkap Praswad.

Susunan Pengurus IM57+ Insitute

Adapun susunan kepengurusan IM57+ Insitute adalah sebagai berikut:

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha

2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito

3. Bendahara: Novariza

4. Direktur Investigasi dan Riset: Iguh Sipurba

5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho

6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang

7. Manajer Humas: Ita Khoriyah

8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno

9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani

10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri

11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal

12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany

13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar

14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya