Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
"Sudah diperiksa sebagai tersangka juga dilakukan pendalaman kemarin oleh penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali menjelaskan, keterangan digali KPK terhadap Dodi Reza adalah soal uang Rp 1,5 miliar dan juga asal-usul uang tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh DRA saat tangkap tangan, juga mengenai asal usul uang tersebut," jelas Ali.
Dodi Reza ditangkap di salah satu lobi hotel di Jakarta pada Desember 2021. Dari kegiatan penangkapan, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar.
4 Tersangka
Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Reza diduga dijanjikan Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Diketahui, dana proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
Advertisement