Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanannya, bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Tangerang memastikan, bila perkara tersebut akan disidangkan pekan depan.
"Tanggal 18 (Januari 2022)," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Selasa (11/1/2022).
Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran Lapas Tangerang tersebut yang akan menjalani persidangan. "Dengan empat tersangka nanti ya," ucap dia.
Advertisement
Baca Juga
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.
Sementara itu, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tangerang atau hanya secara daring.
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," kata Arif.
Kebakaran terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Ada 122 narapidana yang menghuni blok tersebut.
Penyebab Kebakaran Lapas
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Penyebabnya, pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.
"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.
Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Biasanya, kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.
"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.
Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.
"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.
Advertisement