Status Pernikahan Ardhito Pramono Terungkap saat Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Arif menambahkan, istri dan keluarga juga sudah menyambangi Ardhito di Polres Jakarta Barat. Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito ditahan guna pendalaman kasus.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jan 2022, 16:14 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:13 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Ardhito ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktora membenarkan, bahwa Ardhito Pramono sudah berstatus menikah. Hal itu terungkap usai musisi berusia 26 tahun itu terciduk saat menggunakan narkotika jenis ganja.

"Sudah menikah," singkat Arif saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

Arif menambahkan, istri dan keluarga juga sudah menyambangi Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat. Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito ditahan guna pendalaman kasus.

"Istri, Kakaknya dan pendamping hukumnya (sudah datang ke Polres Jakarta Barat)," jelas Arif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terungkap Status Istri Ardhito

Ardhito Pramono tersangka narkoba jenis ganja
Polisi menetapkan musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Status pernikahan Ardhito membuat heboh jagat maya. Sebab, pelantun tembang 'Fine Today' ini dikenal masih berstatus lajang.

Penelusuran terkait menyebut, sosok istri Ardhito bernama Jeanneta Sanfadelia, tidak lain adalah pacar dari Ardhito sendiri. 

Terkait kasuskepemilikan narkoba jenis ganja, Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya