Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwara membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Alex menyebut, dalam OTT tim penindakan mengamankan 11 orang di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022.
Mereka yang diamankan yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), Welly yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi pihak swasta dan empat orang kepercayaan Bupati bernama Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup, serta Rizky.
Advertisement
Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan adanya penerimaan uang oleh Abdul Gafur.
Baca Juga
"Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya di Jakarta dan Kalimantan Timur," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (13/1/2022) malam.
Alex menyebut, pada Selasa 11 Januari 2022 di salah satu cafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan diduga Nis Puhadi atas perintah Abdul Gafur mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Mulyadi, Jusman, dan staf di Dinas PUPR PPU.
"Ada pun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP (Nis Puhadi) kemudian melaporkan kepada AGM (Abdul Gafur) bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM," kata Alex.
Kemudian Abdul Gafur memerintahkan agar Nis Puhadi membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Tak lama berselang, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah bersama-sama mengikuti agenda Abdul Gafur Masud yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang tersebut.
"Atas perintah AGM, NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," kata Alex.
"Ketika ketiganya berjalan keluar dari lobby mal, tim KPK langsung mengamankan ketiganya beserta uang Rp 1 miliar," Alex menambahkan.
Â
Tim KPK Tangkap Tersangka di Kaltim
Di waktu bersamaan, tim penindakan juga mengamankan beberapa Mulyadi dan istrinya, Welly, serta Achmad Zuhdi di Jakarta. Sedangkan tim penindakan KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriyadi, Asdar, Jusman, dan Edi Hasmoro.
"Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafuer) yang diterima dari para rekanan," kata Alex.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
"AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Advertisement