Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat. Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju kasus Covid-19 varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis (19/1/2022).
Baca Juga
Menurut dia, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri. Moeldoko menyebut banyak masyarakat yang mengaku ke luar negeri untuk bekerja, padahal jalan-jalan.
Advertisement
"Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya," jelasnya.
Moeldoko menyampaikan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak. Misalnya, alasan kesehatan atau kemanusiaan.
"Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini," tegas Moeldoko.
75 Persen dari Kasus Impor
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 Januari 2022, ada dari 748 kasus varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia. Sebanyak 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Adapun mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Oleh sebab itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.
Advertisement