Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Untuk Wisata Perlu Diperketat

Moeldoko menyampaikan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jan 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 10:15 WIB
moeldoko
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko saat mengikuti rapat terbatas terkait percepatan penurunan stunting di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (Foto: Kantor Staf Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat. Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju kasus Covid-19 varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

"Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis (19/1/2022).

Menurut dia, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri. Moeldoko menyebut banyak masyarakat yang mengaku ke luar negeri untuk bekerja, padahal jalan-jalan.

"Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya," jelasnya.

Moeldoko menyampaikan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak. Misalnya, alasan kesehatan atau kemanusiaan.

"Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini," tegas Moeldoko.

 

75 Persen dari Kasus Impor

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 Januari 2022, ada dari 748 kasus varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia. Sebanyak 75 persen Omicron berasal dari PPLN.

Adapun mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Oleh sebab itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya