KPK Limpahkan Berkas Dakwaan 2 Eks Pejabat Pajak ke Pengadilan Tipikor

Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2022, 10:19 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 10:19 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa (18/1/2022) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Wawan Ridwan masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

 

Kasus Berawal

Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya