Liputan6.com, Jakarta Amalia Fujiawati, mantan istri dari pemain sepak bola legenda Tanah Air, Bambang Pamungkas memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Depok terkait dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah. Hal itu tertuang pada Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.Â
"Tadi masih sebatas sidik ya, kita klarifikasi atas panggilan dari penyidik sesuai dengan acara hari ini yaitu pemeriksaan saksi," ujar Dahyung, kuasa hukum Amalia, kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (19/1/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Dahyung mengaku dirinya belum mengetahui perkembangan penyidikan terkait laporan yang dilayangkan kepada kliennya. Namun, terkait laporan pencemaran nama baik harus terdapat sejumlah unsur dan fakta yang ada di lapangan.Â
"Akan tetapi klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil DNA dari anaknya saudara BP dengan Amalia," ungkapnya. Â
Sementara, Amalia Fujiawati mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok untuk iktikad baik. Kedatangannya ke Polres Metro Depok sebagai saksi terkait dirinya dilaporkan mantan suaminya, Bambang Pamungkas.Â
"Panggilan pertama saya langsung hadir, saya juga baru tahu, ternyata ini laporannya udah lama 15 September 2021," ujar Amalia.
Saat diperiksa penyidik, Amalia menyampaikan sejumlah hal yang memang dianggap perlu untuk disampaikan. Dia memberikan sejumlah pernyataan terkait dengan laporan untuk mengungkap fakta kebenaran kepada pihak kepolisian.Â
"Jadi sudah lama sekali sebelum laporan saya di Polda atas penelantaran anak oleh Bambang, kalau saya kan Desember dan itu kan substansi yang berbeda," ucap Amalia.
Â
BP Dilaporkan atas Penelantaran Anak
Sebelumnya, Amalia berseteru dengan Bambang Pamungkas terkait anak hasil dari pernikahan secara siri keduanya. Atas pernikahan tersebut, Bambang Pamungkas bersama Amalia memiliki dua anak.
Namun, seiring berjalannya waktu, Amalia melaporkan Bambang Pamungkas atas penelantaran anak karena tidak memberikan nafkah.Â
"Saya ingatkan bahwa ini sudah ada fakta, bahwa ini memang anak BP," ucap Amalia.Â
Bahkan sebelumnya, Amalia sempat melaporkan penelantaran anak yang dilakukan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya.Â
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amalia Fujiawati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam hal ini, lanjut Zulpan, Bambang Pamungkas sebagai terlapor yang diduga melakukan tindakan penelantaran anak.
Dia menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pelapor untuk diminta keterangan. Diagendakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021.Â
Advertisement