ICJR: 404 Terpidana Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, ada 404 terpidana mati di Indonesia yang tengah mengantre untuk eksekusi mati hingga 29 November 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Jan 2022, 18:09 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati
Ilustrasi Eksekusi Mati (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, ada 404 terpidana mati di Indonesia yang tengah mengantre untuk eksekusi mati hingga 29 November 2021.

"Sekitar 79 di antaranya sudah berada dalam death row selama lebih dari 10 tahun," ujar Peneliti ICJR Iftitahsari atau Tita dalam Laporan ICJR mengenai Pidana Mati Periode 1 Januari-31 Desember 2021 pada Kamis (27/1/2022).

Tita mengungkap, kasus dengan tuntutan dan vonis hukuman mati di Indonesia masih didominasi oleh perkara narkotika. Perkara narkotika, lanjut dia, selalu mendomina berada di peringkat atas terkait hukuman mati di Tanah Air, selama enam tahun berturut-turut sejak kali pertama pihaknya merilis laporan serupa pada 2016.

"Mayoritas adalah perkara narkotika, yaitu 120 kasus," kata Tita.

 

 

Masih Tinggi

Menurut Tita, tren kasus hukuman mati di Indonesia pada 2021 masih relatif tinggi. Pada 2021, ICJR mencatat ada 146 kasus dengan vonis hukuman mati di Indonesia.

"Kasus hukuman mati di sini merujuk pada angka penuntutan dan atau penjatuhan hukuman pidana mati di Indonesia pada 2021. Yang kita tahu masih sangat tinggi, yaitu 146 kasus dengan 171 terdakwah," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya