PERSI Sebut Banyak Pasien Gejala Ringan Dirawat di RS Rujukan Covid-19

Sikap tersebut dipicu atas trauma terhadap ledakan Covid-19 varian Delta yang terjadi di Juni-Agustus 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2022, 01:20 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 01:20 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Koesmedi Priharto mengakui banyak pasien bergejala ringan melakukan rawat inap di rumah sakit. Sikap tersebut dipicu atas trauma terhadap ledakan Covid-19 varian Delta yang terjadi di Juni-Agustus 2021.

"Kemarin pada bulan Juni dan Juli itu merupakan trauma yang berat buat masyarakat kita. Banyak orang yang akhirnya melakukan isolasi mandiri di rumah gagal melakukan itu, banyak faktor yang menyebabkan itu," kata Koesmedi dalam diskusi pagi dengan tema Menahan Gelombang Omicron, Sabtu (29/1/2022).

Koesmedi tidak menampik, kematian ribuan orang dalam kurun satu hari membuat masyarakat meningkatkan kewaspadaan mereka saat merasa tidak enak badan, dan memutuskan mendapatkan perawatan di rumah sakit dibandingkan isolasi di rumah.

Dia menduga, faktor masyarakat enggan isolasi mandiri di rumah lantaran kediaman tidak memadai untuk isolasi mandiri, terdapat keluarga dengan riwayat komorbid, dan faktor lainnya.

"Sehingga sekarang ketika ada orang sakit, walaupun dia sakitnya ringan sebenernya mereka memilih untuk maunya tinggal di rumah sakit, karena mereka tahu bahwa kondisi di rumahnya tidak memungkinkan untuk hal itu," jelasnya.

Koesmedi menegaskan, seluruh rumah sakit tidak sembarang menerima rawat inap pasien Covid-19 bergejala ringan. Manajemen rumah sakit mengajukan surat pernyataan kepada pasien yang mendapatkan perawatan, bahwa biaya perawatan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dalam surat pernyataan itu diterangkan juga bahwa pasien Covid-19 bergejala ringan sebaiknya tidak dirawat di rumah sakit. Jika tetap memaksa, segala biaya ditanggung secara mandiri. Keputusan ini sesuai anjuran pemerintah untuk menjaga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

"Kalau mereka tetap mau masuk silakan tapi memberikan informed consent, membuat persetujuan yang jelas dan biaya ditanggung oleh mereka masing-masing," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dinkes DKI Sebut BOR RS 45 Persen

Sebelumnya Dinas Kesehatan DKI Jakarta merilis data 45 persen tempat tidur telah terpakai oleh pasien di rumah sakit rujukan Covid. Dari persentase tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan bahwa keterpakaian tempat tidur didominasi oleh pasien tanpa gejala (asimtomatik) ataupun gejala ringan.

"Dari 45 persen yang dirawat di rumah sakit sebenarnya masih ada bocor, yang ringan dan asymptomatic sekitar 48 persen dari 45 persen, jadi hampir separuhnya (tempat tidur terpakai oleh pasien) asymptomatic dan ringan," kata Widya di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/1).

Dia menyebutkan, saat ini data ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi ada 3.900 unit, dan telah terpakai sekitar 1.755 unit atau 45 persen. Melihat porsi keterpakaian tempat tidur ini, Widya mengatakan masih cukup luas ketersediaan tempat tidur.

Sedangkan untuk ruang ICU, Dinkes DKI menyediakan 611 unit tempat tidur dan sudah terpakai 15 persen.

"Spare masih banyak, dan itu belum kapasitas maksimal, karena kapasitas maksimal itu bisa sampai 11 ribu lebih seperti yang tahun lalu," ungkapnya.

Dari kondisi tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya melakukan isolasi mandiri jika terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala.

Memang, Widya menuturkan bahwa sebelumnya Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan regulasi tentang pasien probable dan positif Covid-19 dilakukan perawatan atau isolasi di rumah sakit.

Namun, regulasi tersebut dianulir setelah adanya surat edaran baru dari Kementerian Kesehatan bahwa yang dirawat di rumah sakit adalah pasien Covid dengan gejala sedang hingga kritis.

Sebagai media konsultasi bagi pasien gejala ringan dan tanpa gejala, Widya menyarankan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan telemedicine.

"Jangan panik, sedang disediakan platform telemedicine untuk yang tidak bergejala atau bergejala ringan, bisa isolasi mandiri atau nanti disortir yang sedang disiapkan," ucapnya.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya