Liputan6.com, Tangerang - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdanya, melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri.
Hal tersebut itu pun dtegaskan pula dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya.
Advertisement
Meski dilarang, terdapat sejumlah pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga
"Ada pengecualian bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Patuhi Prokes
Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti atura yang ada. Dan kita wajibkan, untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Zaki juga mengimbau, kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.
Dan, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Advertisement