Survei Trust Indonesia: 43,9 Persen Publik Nilai Penegakan Hukum Era Jokowi Belum Adil

Dalam temuan survei itu, Trust Indonesia mencatat bahwa mayoritas publik menganggap Jokowi telah cukup banyak bekerja untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Jan 2022, 20:43 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 20:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas masyarakat menganggap, penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum ditegakkan secara adil. Hal ini terungkap dalam rilis survei lembaga survei Trust Indonesia pada Senin (31/1/2022).

"Kita temukan ada 43,9 persen responden yang menyatakan penegakan hukum di bawah Pemerintahan Jokowi belum ditegakkan dengan adil," kata Direktur Eksekutif Trust Indonesia Azhari Ardinal.

Namun tak terpaut jauh, jumlah responden yang menilai sebaliknya ada 42,1 persen. Sementara 14,0 responden memilih tak menjawab.

Dalam temuan survei itu, Ardinal mencatat bahwa mayoritas publik menganggap Jokowi telah cukup banyak bekerja untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Angkanya mencapai 42,3 persen.

"Artinya tone positif ya, tapi ada juga di 32,2 persen bahwa beliau (Jokowi) belum bekerja untuk mengentaskan korupsi di Indonesia," kata dia.

Sementara 12,5 persen mengaku Jokowi sudah banyak bekerja untuk menumpas korupsi. Dan 4,3 persen menyebut Jokowi belum bekerja sama sekali untuk memerangi korupsi di Indonesia. Sisanya 8,8 persen memilih bungkam.

Motode Survei

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta.
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta. (Dok: KPK)

Survei ini dilakukan secara offline dalam rentang waktu 10 hari yaitu pada 3-12 Januari 2022. Populasi survei adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di 34 Provinsi dan telah mempunyai hak pilih, yaitu berusia 17 tahun ke atas (memiliki KTP setempat) atau sudah menikah ketika survei

Jumlah responden survei ini sebanyak 1.200 orang yang diambil secara proporsional berimbang (50:50) laki-laki dan perempuan berdasarkan basis Tempat Pemungutan Suara (TPS) by name, by address.

"Pengambilan sampel menggunakan metode multistage sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen," papar Ardinal.

Setiap responden yang terpilih dilakukan indepth interview dengan metode face to face oleh surveyor terlatih. Dilakukan quality control sebanyak 20 persen dari total jumlah sampel secara random, dengan cara mendatangi kembali responden terpilih dan mengkonfirmasi ulang responden terpilih (hot spot checking).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya