Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di tengah penerapan PPKM level 2. Pelaksanaan PTM sebesar 50 persen dimulai Senin, 7 Februari 2022 dengan protokol kesehatan ketat.
Upaya ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemko Bekasi, Sajekti Rubiyah, Sabtu (5/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, pelaksanaan PTM 50 persen berlaku mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA. Meski demikian, orangtua siswa tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau pembelajan jarak jauh (PJJ).
"Siswa yang tidak mendapat izin orangtua untuk PTM, bisa mengikuti pembelajaran dari rumah," ujar Sajekti.
Dalam kegiatan ini, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh satuan pendidikan.
Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar Dipercepat
Pemkot Bekasi juga terus menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar dan tenaga pendidik untuk memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menghentikan kegiatan PTM selama dua minggu ke depan (3-17 Februari 2022). Hal ini menyusul diberlakukannya kembali PPKM level 2 akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Patriot itu.
Advertisement