38.519 Orang di Jakarta Disanksi Satpol PP karena Tak Pakai Masker Selama Januari 2022

Sebanyak 38.519 orang di DKI Jakarta kena sanksi karena tidak menggunakan masker selama Januari 2022. Data ini berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2022, 18:25 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 18:25 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 38.519 orang di DKI Jakarta kena sanksi karena tidak menggunakan masker selama Januari 2022. Data ini berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Dari puluhan ribu orang yang tak pakai masker tersebut, 38.073 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan pengawasan akan terus ditingkatkan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Terutama di tempat objek wisata dan pusat perbelanjaan. 

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," ujar Arifin dikutip pada Minggu, (6/2).

Menurut dia, denda yang dibayarkan pelanggar disetorkan kepada kas daerah. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tempat Usaha

Pengawasan juga berlaku kepada pelaku usaha. Arifin menyebutkan, selama Januari 2022, ssbanyak 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), dilakukan pengawasan, dan hasilnya 356 tempat diberi sanksi denda Rp10.500.000.

Kemudian, untuk pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20.000.000.

"Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," sebut Arifin.

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya