Mahkamah Agung Tuntaskan Ribuan Temuan BPK Sejak 2005 hingga 2021

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam satuan kerja Mahkamah Agung (MA) sejak 2005, sudah berhasil selesaikan ribuan temuan pada 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 19:21 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 18:57 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam satuan kerja Mahkamah Agung (MA) sejak 2005, sudah berhasil selesaikan ribuan temuan pada 2021.

Hal tersebut dinilai penting sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara. Terutama dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara.

Kabar itu terungkap pada Senin (7/2/2022) dalam Penyerahan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK di Hotel Intercontinental, Kota Bandung. Dalam kesempatan itu, anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menyerahkan dokumen kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Dengan pencapaian tersebut, maka MA berhasil masuk ke dalam empat lembaga negara yang progres penyelesaian tindak lanjut atas entitas di AKN III mencapai 100 persen.

Usai acara, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjelaskan, dari 2005 terdapat 1.311 temuan dari banyak hal, di antaranya pengadaan barang dan jasa dalam bentuk pembangunan gedung, perjalanan dinas, minutasi putusan, hingga kelebihan bayar.

"Ini sejarah, prestasi, belum pernah sejak tahun 2005 itu setiap tahun pasti kita ada temuan. Dan tidak selesai. Kita selesaikan tahun 2021 ini. Maka semua kuasa pengguna anggaran di daerah maupun pusat kita harapkan tidak ada lagi temuan-temuan itu. Lebih hati-hati dalam menggunakan keuangan negara," ujar Hasan Hasbi, Senin (7/2/2022).

Menurut dia, temuan yang terjadi disebabkan banyak faktor, misalnya ketidakpahaman kuasa pengguna anggaran atau kemungkinan unsur kesengajaan yang saat ini diklaim sudah tidak ada lagi.

Hasan mengatakan, dalam proses penyelesaian temuan, ada banyak dinamika yang dihadapi. Misalkan kelebihan pembayaran, yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sudah pindah atau pensiun. Pihaknya meminta rasionalisasi ke BPK untuk penyelesaiannya.

Kedua, lanjut Hasan, tentang pengadaan batangan dan jasa misalnya pembangunan gedung. Menurut dia, perusahaan yang sudah membangun itu ditagih dari tahun ke tahun.

"Ada yang PT-nya tidak ada lagi, ada PT yang tidak mau bayar, kita kejar. Jika PT sudah bubar, kita rasionalisasi kan baru kemudian kita bayar. Kami satkernya (satuan kerja) hampir seribu, ada 917 satker. Itu yang saya anggap monumental. Karena dinamika mengurai benang kusut sulit, kita urai. Benang kusut dari tahun 2005 hampir 16 tahun setiap tahun ada temuan, sekarang selesai," terang dia

"Tantangannya harus dipertahankan. Jangan sampai ada temuan lagi, muncul dan dibiarkan berlarut. Kalaupun ada, saya pastikan akan diselesaikan pada tahun itu juga," jelas Hasan Hasbi.

 

Apresiasi Kinerja MA

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dalam kesempatan itu, anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengapresiasi kinerja MA dalam menindaklanjuti temuan. Menurut dia, butuh komitmen kuat untuk mencapai tahap ini.

"BPK berkepentingan hadir langsung, menyerahkan laporan hasil tindak lanjut. Temuan yang terjadi di MA bisa mereka tindaklanjuti dan BPK mengawal tindak lanjut itu sampai selesai. Nah ini penting karena bagian dari transparansi akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara," kata dia.

"Hari ini sekaligus tim masuk untuk pemeriksaan LK untuk tahun 2021. Mudah mudahan ini bisa jadi contoh bagi lembaga lain agar tindak lanjut ini bisa 100 persen selesai," sambung Achsanul.

Ia menyebut, sejak 2005, temuan dari BPK mayoritas tentang pengelolaan aset, dana perkara, perjalanan dinas, pembangunan gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Ia berharap setelah tindaklanjut selesai, tidak ada lagi temuan yang terjadi sekaligus menjaga kinerja yang sudah baik.

Di sisi lain, Achsanul menyoroti penghapusan aset. Menurut dia, hampir semua kementerian dan lembaga bermasalah di penghapusan asetnya.

Aset lama yang tidak terpakai tidak dihapus karena khawatir dianggap salah. BPK akan memberikan sosialisasi dan melakukan pendampingan untuk kebijakan tersebut.

"Karena banyak aset itu yang justru mengganggu ruangan mereka. Padahal aset sudah tidak bisa dipakai. Sehingga kami minta agar disesuaikan dengan PP, kami mengawal, agar aset itu segera diajukan kepada Kemenkeu agar dihapus. Sehingga mereka lebih mudah menyelesaikan pekerjaan yang lain," terang dia.

"Saya minta MA melakukan itu, karena temuannya itu ada aset yang belum dihapus dan banyak, karena satker di MA itu banyak. Jadi wajar kalau banyak aset yang terbengkalai, tidak dipakai, tidak memberikan manfaat, itu masih ada sebagai aset yang terdaftar di DJKN. Ini harus segera dihapuskan," pungkas Achsanul.

 

Reporter : Aksara Bebey

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya