Ditolak PKS, Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law Jadi Usul DPR

Revisi UU PPP ini tidak sepenuhnya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU PPP.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 21:36 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 15:18 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
Suasana Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan terhadap revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Revisi UU PPP ini dimaksudkan untuk memasukan metode omnibus law sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja.

DPR mengambil keputusan menyetujui revisi UU PPP menjadi inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengambil keputusan di DPR RI, Selasa (8/2/2022).

Selanjutnya anggota dewan menyetujui dan diketuk palu pengesahan.

Revisi UU PPP ini tidak sepenuhnya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU PPP.

 

Anggap Terburu-buru

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pembahasan revisi UU PPP tergesa-gesa. PKS meminta pendalaman lebih lanjut terhadap revisi UU PPP ini.

"Kami Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut agar dapat dibahas lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI," ujar Bukhori.

PKS meminta ada sejumlah syarat untuk memasukan metode omnibus law dalam revisi UU PPP. Pertama, metode Omnibus ini mempertimbangkan urgensi tertentu yang melibatkan beberapa peraturan dalam satu topik khusus.

Kedua, perlu pengaturan alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan undang-undang dengan metode omnibus agar tidak dilakukan tergesa-gesa dan tidak abai partisipasi publik.

"Sehingga Fraksi PKS menolak untuk pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan hal-hal yang menjadi catatan penting Fraksi PKS," ujar Bukhori.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya