Diperiksa Badan Kehormatan DPRD DKI, Prasetyo Edi: Salah Saya di Mana?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan kesalahan dirinya dalam sidang Badan Kehormatan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Feb 2022, 21:37 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 21:37 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berada di mobilnya saat meninggalkan Gedung KPK, Rabu (23/1). Kedatangan Prasetyo Edi Marsudi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan kesalahan dirinya dalam sidang Badan Kehormatan. Sidang tersebut membahas tentang pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021.

"Salah saya di mana? Di dalam permasalahan tersebut, saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E. Di situ dinyatakan ada satu kerugian di temuan itu," ucap Prasetyo Edi dalam sidang di ruang rapat besar DPRD DKI Jakarta, Rabu, (9/2/2022).

Hak interpelasi tersebut diajukan oleh Prasetyo dan anggota lainnya, sebagai tindak lanjut dari audit BPK. Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa sebelum paripurna interpelasi digulirkan, anggota Badan Kehormatan DPRD pun ikut dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.

"Termasuk ada ketua BK di situ, bahwasanya ada poin pengusul di dalam rapat Badan Musyarawarah, yang masih dalam forum resmi Bamus. Karena ini ada bukti otentik 33 anggota DPRD meminta penjelasan ke Pak Gubernur. Jadi salah saya di mana?" ucap Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Prasetyo mengingatkan Badan Kehormatan agar tidak asal menerima laporan dari anggota dewan tanpa mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

"Harus diketahui poinnya, diselesaikan dengan apa, ya, diparipurnakan. Paripurna masih diskors karena tidak kuorum," tutur Pras.

Dilaporkan 7 Fraksi

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Dia dilaporkan lantaran memasukkan jadwal rapat hak interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah.

Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya