Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dengan kasus kerangkeng manusia. Pemeriksaan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Benar hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP ( Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali menyebut, saat ini proses pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat itu masih berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Korban Tewas Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggalian dua kuburan korban dugaan penganiayaan yang pernah menghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ya, hari ini Polda Sumut melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (12/2/2022).
Hadi menjelaskan, dua kuburan yang digali tersebut berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut," jelas dia.
Dia menerangkan, digalinya dua kuburan itu untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana yang meninggal dunia, diduga menjadi korban penganiayaan.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi menyampaikan saat ini penyidik masih terus mendalami.
"Akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," terang Hadi.
Advertisement