Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta baru usai memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK. Fakta baru itu yakni terkait adanya korban meninggal dalam kerangkeng.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Anam menyebut, pihaknya sudah mendalami soal kematian korban kerangkeng manusia Bupati Langkat itu kepada pihak keluarga.
Advertisement
"Dicek ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu," kata Anam.
Anam menyebut pihaknya tengah mendalami kondisi korban dalam kerangkeng tersebut sebelum akhirnya meninggal.
"Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," kata Anam.
Â
Akui Ada Korban Meninggal dalam Kerangkeng
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengakui adanya korban meninggal dalam kerangkeng. Menurut Komnas HAM, Terbit mengakuinya saat pemeriksaan tadi.
"Enggak ngomong jumlah orang, tapi bahwa ada yang meninggal iya (mengakui)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK selama kurang lebih dua jam itu, Terbit memang mengakui adanya korban meninggal.
"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak. Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata Beka di lokasi yang sama.
Advertisement