Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengizinkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, tidak adil dan tidak logis.
Pernyataan AHY disampaikan usai bertemu sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur (19/2/2022).
Baca Juga
"Curhat mereka terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis," kata AHY dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Advertisement
AHY menyatakan Demokrat akan memperjuangkan agar aturan itu bisa diubah.
"Tentu ini tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini,” katanya.
Minta Menaker Cabut Peraturan
AHY memerintahkan anggota Fraksi PD di DPR RI di Komisi Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatan para buruh ini dan meminta Menaker mencabut peraturan menteri tersebut.
Saat meninjau produk-produk Maspion, AHY mengapresiasi dan bangga dengan produk-produk buatan nasional ini karena sudah mendunia dan menjadi barang-barang berkualitas selama puluhan tahun .
“Saya juga senang tadi sempat melakukan video conference dengan Presdir Maspion Group Bapak Alim Markus, saya berharap beliau bisa terus menyemangati generasi penerus beliau agar bisa terus memajukan Maspion Group,” puji AHY.
Advertisement