Kemendagri Petakan Masalah Daerah yang Masih 100 Persen Terapkan PJJ

Selain mendata permasalahan, Kemendagri juga hendak mencari dan menyepakati solusi atas persoalan tersebut. Evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan PJJ sejauh ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Feb 2022, 16:36 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) (Liputan6.com /  Abdillah)
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah yang masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.

Selain mendata permasalahan, Kemendagri juga hendak mencari dan menyepakati solusi atas persoalan tersebut. Evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan PJJ sejauh ini.

Upaya itu salah satunya dilakukan Kemendagri dengan menggelar rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta jajaran pemerintah daerah (pemda) yang berlangsung secara virtual, Rabu (23/2/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Sugeng Hariyono yang memimpin rapat tersebut menjelaskan, rapat tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Evaluasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB dimaksud Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid yang terbit pada 21 Desember 2021

Sugeng menuturkan, berdasarkan data dari Kemendikbudristek dari tanggal 7 hingga 21 Februari 2021, masih terdapat 14 Provinsi dan 50 kabupaten/kota yang melaksanakan PJJ 100 persen. Kondisi itu menjadi perhatian para pemangku kebijakan termasuk Kemendagri.

Implementasi SKB 4 Menteri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dia membeberkan berbagai dukungan Kemendagri terhadap implementasi SKB 4 Menteri. Hal itu seperti melakukan pembinaan umum dan teknis bersama kementerian lain untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemda, dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri.

"Menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19," ujar Sugeng.

Tak hanya itu, Kemendagri mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

Kemendagri juga memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

"Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," jelas Sugeng.

Dorong Kepala Daerah Bersinergi

Kemendagri juga mendorong para kepala daerah untuk dapat bersinergi dan mendukung Kemenag dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19. Langkah ini untuk mencapai pemenuhan layanan pendidikan bagi semua warga negara terutama anak usia pendidikan di daerah.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah yang perlu ditindaklanjuti. Langkah itu seperti Dinas Kesehatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang masih melaksanakan PJJ 100 persen, melakukan surveilans epidemiologis pada satuan pendidikan sampai tanggal 28 Februari 2022.

Langkah ini untuk memutuskan pola pembelajaran, apakah akan menerapkan PTM atau PJJ. Upaya ini dilakukan dengan menunggu hasil rapat terbatas atau ratas dalam penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang PPKM.

Semua pihak perlu menyatukan pemahaman kembali terkait dengan pelaksanaan pengaturan di dalam SKB 4 Menteri, dan diterbitkannya SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

Adapun sebagai upaya untuk mencegah penyebaran pandemi, pemda diminta lebih menguatkan fungsi posko Satgas Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya