Sahroni Maafkan Adam Deni, tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sahroni meminta agar pengguna Medsos berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, agar kejadian seperti Adam Deni tak berulang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Feb 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 10:20 WIB
5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses yang ia polisikan.

"Dimaafin sih sudah pasti,” kata Ahmad Sahroni dikutip dari akun instagram miliknya pada, Jumat  (25/2/2022).

Meski telah memaafkan, Sahroni meminta proses hukum tetap berlanjut. “Lanjutkan, inilah yang namanya proses hukum. Semua terkait tentang adanya aturan hukum berlaku,” tulis Sahroni.

Politikus Nasdem itu meminta agar pengguna Medsos berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, agar kejadian seperti Adam Deni tak berulang.

"Bagi pelaku medsos harus hati-hati agar tidak sembarangan melakukan segala cara di media sosial,” demikian pernyataan Sahroni.

 

Adam Deni Minta Maaf

Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Sebelumnya Adam Deni telah melayangkan permohonan maaf kepada Sahroni. Dia berharap maafnya diterima agar bisa bebas dari penjara.

"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar," kata Adam melalui video yang disebar oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Selain mengaku kapok, Adam ingin cepat bebas agar bisa kembali bersama keluarga. Dia mengatakan, dirinya punya kewajiban menafkahi sang ibu dan harus kembali membanting tulang.

"Maafkan dan sudahi agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan," tutur Adam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya