Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil alias P21. Untuk itu, diharapkan kepada Bareskrim Polri untuk segera melakukan pelimpahan Tahap II.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka Edy Mulyadi bahwa berkas kasus dinyatakan telah lengkap kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Kamis 24 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Adapun berkas perkara tersebut diperiksa oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum Kejagung.
Tersangka Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Pelimpahan Tahap Satu
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap tersangka Edy Mulyadi telah diserahkan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 14 Februari 2022.
"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).
Diketahui, Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, di mana saat itu membahas megenai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
Penahanan Edy Mulyadi disebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.
Salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.
Advertisement
Siapkan Baju Saat Akan Ditahan
Edy Mulyadi saat hadir di Bareskrim Polri, terlihat membawa tas berisikan pakaian. Dia menduga akan ditahan usai diperiksa.
"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia.
Dia mengklaim, akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.
"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.
Â