Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan vaksin booster.
"Setelah mendengar masukkan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang Pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, kasus harian Covid-19 per populasi Indonesia lebih rendah daripada negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Hanya saja, fatality rate di Indonesia memang lebih tinggi dan tingkat vaksinasi lebih rendah.
Advertisement
"Case fatality rate Indonesia saat ini masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap seluruh populasi yang ada masih lebih rendah dari negara-negara tersebut," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Luhut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang hati-hati dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.
Masuk Bali Tanpa Karantina
Selain memangkas masa karantina menjadi tiga hari, pemerintah juga memperbolehkan PPLN masuk ke Bali tanpa karantina pada 14 Maret 2022.
"Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret," kata Luhut.
Menurut dia, kebijakan ini akan dipercepat apabila tren kasus Covid-19 membaik. Adapun Bali dipilih sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," tutur Luhut.
Advertisement