Bareskrim Bongkar Peredaran Uang Dollar dan Rupiah Palsu, 12 Orang Ditangkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar peredaran uang dollar dan rupiah palsu. Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Mar 2022, 19:31 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar peredaran uang dollar dan rupiah palsu. Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu dan pemodalnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menerangkan, penyidik awalnya menangkap dua orang pengedar uang dollar palsu di kawasan Jakarta Selatan. Hasil pengembangan, uang palsu dibuat di daerah Jawa Timur.

Whisnu menyebut, sindikat ini tak sekedar membuat dan mengedarkan uang dollar. Tapi, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu turut dipalsukan dan diedarkan ke masyarakat.

Selain itu, penyidik juga menemukan gudang penyimpanan uang palsu di Kota malang, dan tempat percetakan uang palsu di Surabaya. Pengakuannya dari ED selaku pemilik percetakan, ia menbuat uang palsu sejak 2020.

 

12 Tersangka Ditangkap

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, penyidik sempat menyamar sebagai pembeli untuk menelusuri keterkaitan antara pengedar dengan orang lain hingga akhirnya bertemu dengan tersangka M dan tersangka T daerah Probolinggo, Jatim.

Saat ditangkap, T mengaku menyimpan uang palsu di salah satu hotel dan dan kediamannya di Dusun Patemon, Kel Mangaran Kecamatan Agung, Jember.

Karena kesaksian T, penyidik berhasil meringkus tersangka AF, TD, ED, S dan R. Total ada 12 tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya