Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Dalam aturan yang diturunkan, kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 17:16 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 17:16 WIB
FOTO: Anies Tinjau Hari Pertama Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa salah seorang murid saat meninjau hari pertama pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03 Pagi, Jakarta, Selasa (14/12/2021). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub ini sebagai tindak lanjut Instruksi Dalam Negeri yang juga mengatur status PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," demikian bunyi Kepgub, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Berikut aturan kegiatan masyarakat berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Maret 2022: 

Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perhotelan non penanganan karantina:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk

- Kapasitas maksimal 50%

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (h-2). 

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai surat keputusan bersama empat Menteri.

Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

 

Pusat Perbelanjaan Diizinkan Buka

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk. Kemudian, kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat. Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50%

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.

Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya