Gara-Gara Beli Motor Curian, Pedagang Bakso di Bekasi Ditangkap

Usaha bakso yang dirintis Y terancam gulung tikar akibat tertangkap polisi. Y membeli satu unit sepeda motor dari kawanan pencuri sehingga Y dituding sebagai penadah barang kejahatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mar 2022, 16:07 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 16:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Usaha bakso yang dirintis Y terancam gulung tikar akibat tertangkap polisi. Y membeli satu unit sepeda motor dari kawanan pencuri sehingga Y dituding sebagai penadah barang kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Y ditangkap bersamaan dua kawanan begal yakni DS dan BMF. Zulpan menyebut, sepeda motor mereka rampas dijual ke Y dengan harga Rp 2,5 juta.

"Y penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Kepada penyidik, Y mengaku membeli sepeda motor untuk menunjang usahanya sebagai pedagang bakso.

"Rencananya menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," ucap dia.

Zulpan menerangkan, DS dan BM membegal seorang pria berinisial RDS (28). Adapun, korban sedang melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Ada dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet.

"Pelaku tarik jaket terjatuh melakukan pengancaman dan penodongan mengambil sepeda motor korban," ujar dia.


Ancaman Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Ady Anugrahadi)

Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurang penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya