Toko Obat Keras Berkedok Jual Kosmetik di Bekasi Digerebek Warga

Sebuah toko kosmetik di Jalan Kaliabang Bungur, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek warga pada Minggu, 6 Maret 2022 malam.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 07 Mar 2022, 15:06 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 15:05 WIB
Sebuah toko kosmetik di Jalan Kaliabang Bungur, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek warga pada Minggu, 6 Maret 2022 malam.
Sebuah toko kosmetik di Jalan Kaliabang Bungur, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek warga pada Minggu, 6 Maret 2022 malam.

Liputan6.com, Bekasi - Sebuah toko kosmetik di Jalan Kaliabang Bungur, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek warga pada Minggu, 6 Maret 2022 malam. Toko tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga membuat resah warga.

Dari hasil penggerebekan, warga mendapati ribuan pil obat keras, diantaranya exemer dan tramadol yang dijual pelaku secara bebas.

Atas penemuan ini, warga langsung melapor ke Polsek Medansatria agar segera menindaklanjuti. Polisi yang datang kemudian mengamankan barang bukti obat beserta dua orang penjaga toko.

Kecurigaan warga berawal saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut. Warga pun berinisiatif memantau selama beberapa hari untuk mendapatkan barang bukti.

"Pengintaian kita dari hari Rabu, mulai beraksi malam ini. Mulai dari hari Rabu kita pancing, tapi gak pernah dapat barang bukti. Baru tadi kita dapat," kata Abdul Basit, warga sekitar.

Saat digerebek warga, kedua penjaga toko sempat membantah menjual obat-obatan keras. Namun saat ditemukan barang bukti, keduanya tak bisa lagi mengelak.

"Toko itu mulai beroperasi sekitar kurang lebih sebulan," ujar Abdul.

Setelah menemukan ribuan pil obat-obatan keras yang dijual tanpa resep dokter, warga kemudian menghubungi polisi agar mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

"Baru ini (jual obat-obatan keras). Biasanya yang beli itu anak-anak remaja sampai dewasa," ungkap TM, salah satu penjaga toko.

Polisi Buru Pemilik Toko

Saat ini kasus ditangani Polsek Medansatria dan Polres Metro Bekasi. Polisi juga masih memburu sang pemilik toko yang diduga menjadi pemasok obat-obatan keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Warga berharap polisi dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas, khususnya di Kota Bekasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya