DPR Dukung Aturan Baru Perjalanan Domestik untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Komisi V DPR, Lazarus mendukung aturan baru pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib tes Covid-19. Kata dia, kebijakan itu diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2022, 17:07 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 16:59 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus mendukung langkah pemerintah menghapus aturan wajib tes Covid-19 baik antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Lazarus menyebut, aturan baru itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

“Kita dukung kebijakan pemerintah, sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Lazarus saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Meski demikian, Lazarus mengingatkan, aturan baru itu harus diimbangi dengan percepatan vaksinasi Covid-19 dan pengetatan protokol kesehatan.

“Kita berharap kebijakan ini diimbangi dengan terus mendorong capaian vaksinasi termasuk booster,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta, jangan sampai pelonggaran aturan ini memunculkan lonjakan kasus baru.

“Karena tantangan utamanya dari kebijakan ini adalah jangan sampai angka positif Covid-19 kembali naik,” pungkas dia.


Pelaku Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19

FOTO: Lonjakan Kasus COVID-19 di Luar Jawa - Bali
Warga menjalani tes PCR COVID-19 di Puskesmas Cipadu, Tangerang, Banten, Selasa (22/2/2022). Kasus COVID-19 di Jawa-Bali perlahan-lahan menurun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menghapus kebijakan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

SE Kasatgas Covid-19 ini dikeluarkan guna mendisiplinkan aturan bebas tes antigen dan PCR bagi PPDN pengguna transportasi darat, laut, dan udara di dalam negeri.

Pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasit tes antigen atau PCR negatif. Namun mereka tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksinasi dosis pertama atau belum sama sekali tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik berdasarkan tes antigen maupun PCR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya