PPATK Telusuri Aset Para Tersangka Kasus KSP Indosurya

Kepala PPATK menyebut, seluruh temuannya itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Termasuk dengan temuan adanya aset para tersangka KSP Indosurya yang berada di luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 09:05 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 09:05 WIB
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/10/2021).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dilantik Presiden Jokowi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah menelusuri aliran uang dan aset tiga orang petingggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, penelusuran aset berkaitan dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus KSP Indosurya). Kami membantu di terkait follow the money-nya," ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Ivan menyebut, seluruh temuannya itu telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Termasuk dengan temuan adanya aset para tersangka KSP Indosurya yang berada di luar negeri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," kata dia.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, mereka adalah Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

Suwito Ayub Buron

Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Saat ini Suwito Ayub buron setelah kabur ke luar negeri memakai paspor palsu.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 15 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya