Kejagung Tetapkan Satu Purnawirawan Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

Tersangka tersebut pensiunan TNI berpangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Mar 2022, 18:04 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Diketahui tersangka ditetapkan berstatus pensiunan TNI berpangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Kami kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, bernama Kolonel Czi (Purn) CW AHT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 pada tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka yang bersangkutan berdasarkan Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peran Tersangka Purnawirawan

Diketahui sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung dan Tim Koneksitas telah menetapkan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS Mansyur Said (MS), selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Mansyur diduga memiliki persekongkolan dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dalam kasus ini.

"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka MS selaku pihak penyedia lahan dan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua lokasi tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka MS,” jelas Ketut.

Akibat perbuatan keduanya, negara merugi sebesar Rp 59 miliar. Angka ini diperoleh atas dasar perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas.

Sebagai tambahan informasi, MS saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT disebut masih dalam proses untuk ditahan sebab status kemiliterannya yang saat melakukan dugaan tindak pidana terkait masih aktif sebagai anggota militer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya