Debu Batu Bara Tak Kunjung Berakhir, Warga Marunda Akan Gelar Aksi ke Istana

Debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda, semakin hari terus bertambah. Efek seperti gatal pada kulit hingga rumah menjadi kotor pekat, kembali dirasakan warga.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 11:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 11:49 WIB
Rusunawa Marunda Tercemar Polusi Debu Batu Bara
Warga menunjukkan debu batu bara yang mencemari Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022). Pencemaran debu batu bara mengakibatkan sejumlah penghuni mengalami sesak nafas, gatal-gatal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, berencana menggelar aksi protes ke Istana Kepresidenan. Ketua RW 010 Nasrullah Dompas mengatakan, langkah ini merupakan upaya terakhir bagi warga agar ada solusi terbaik dari dampak debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda.

"Kami akan ada aksi lagi tanggal 28 Maret ke Istana Negara," kata Dompas kepada merdeka.com, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda, semakin hari terus bertambah. Efek seperti gatal pada kulit, rumah menjadi kotor pekat, kembali dirasakan warga.

Dompas berharap, ada hasil akhir yang baik dari aksi pada 28 Maret 2022 nanti. "Semakin keras (semakin banyak debunya), semoga ada hasil akhir yang baik," harap dia.

Debu batu bara tersebut efek kegiatan bongkar muat batu bara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

PT KCN pun kemudian dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi

Duka Warga Rusunawa Marunda Tercemar Polusi Debu Batu Bara
Kondisi telapak kaki anak-anak setelah menginjak debu batu bara yang mencemari Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022). Pencemaran debu batu bara juga membuat seorang anak berinisial R (9) kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara

Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.

Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.

Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi

Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan agar PT KCN segera melaksanakan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3).

Riza juga mengatakan, bahwa tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup yang turun langsung menangani masalah polusi debu batu bara yang berdampak bagi sebagian warga Marunda, Jakarta Utara.

Dinas Kesehatan turut aktif melayani keluhan kesehatan yang dialami warga akibat debu batu bara.

"Dari Dinkes akan melakukan pemantauan situasi kondisi, sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," kata Riza.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya