Wagub DKI Jakarta Minta Perusahaan Penyebab Debu Batu Bara Segera Jalani Sanksi

Ahmad Riza Patria mengingatkan agar PT KCN segera melaksanakan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 19:00 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) akibat polusi debu batu bara yang menimpa kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan agar PT KCN segera melaksanakan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3).

Riza juga mengatakan, bahwa tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup yang turun langsung menangani masalah polusi debu batu bara yang berdampak bagi sebagian warga Marunda, Jakarta Utara.

Dinas Kesehatan turut aktif melayani keluhan kesehatan yang dialami warga akibat debu batu bara.

"Dari Dinkes akan melakukan pemantauan situasi kondisi, sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," kata Riza.

 

Diberi Sanksi

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) akibat polusi debu batu bara yang menimpa kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam sanksi itu, perusahaan pengelola pelabuhan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3/2022).

Terbitnya sanksi tersebut bermula dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta Utara, yang mendengar keluhan dari penghuni warga rumah susun Marunda, Jakarta Utara. Warga terdampak dengan adanya pencemaran udara berupa debu sisa batu bara.

Karena pencemaran udara itu, warga Marunda diserang berbagai macam penyakit dan masalah, mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, serta ruang bermain anak yang terganggu karena penuh debu batu bara.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya