Polri Sebut Total Kerugian Korban Indra Kenz Capai Rp 44 Miliar

Candra menyampaikan sampai sejauh ini angka tersebut bisa diperkirakan terus bertambah menyusul data dari hotline pengaduan yang telah disediakan Dittipideksus Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2022, 17:52 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 17:52 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total aset yang telah disita Rp 43,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat ada 40 korban yang secara total mengalami kerugian mencapai Rp 44 miliar dalam dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ada Rp 44 miliar yang telah didata dari 40 korban mungkin akan bertambah," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat jumpa pers, Jumat (25/3/2022).

Candra menyampaikan sampai sejauh ini angka tersebut bisa diperkirakan terus bertambah menyusul data dari hotline pengaduan yang telah disediakan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Di mana hingga kini telah masuk sebanyak 500 laporan sedangkan laporan lain yang diterima secara langsung sebanyak 30. Dengan total saksi yang telah diperiksa sebanyak 60 orang.

"Karena kami sudah membuka hotline Binomo ini," sebutnya.

Sebelumnya, Polri telah membuka hotline pengaduan untuk masyarakat terkait penanganan kasus robot trading dan binary option. Sejauh ini sudah ada 246 aduan yang masuk melalui Whatsapp dan direct message (DM) Instagram.

"Untuk nomor hotline sudah 246 orang yang chat by WA maupun DM by Instagram," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Menurut Gatot, masyarakat dapat menindaklanjuti aduannya dengan menuju kantor polisi sesuai domisili masing-masing. Termasuk dapat mengikuti laporan yang sudah masuk perihal kasus yang menjeratnya.

"Pelapor berdomisili di Jakarta atau di provinsi lain maka dapat melaporkan langsung ke Polres atau Polda masing-masing, dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat yang akan koordinasi dengan Bareskrim. Bila LP-nya sudah ada di Bareskrim maka dapat datang ke Bareskrim," kata Gatot.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usut Penipuan Investasi Bodong

Polri bergerak aktif mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok trading saham, dengan membuka hotline pengaduan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan melalui whatsapp dengan nomor 081213227296 atau melalui media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_ option_dittipideksus," kata Whisnu.

Whisnu menuturkan, selain kasus penipuan trading lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangani sejumlah kasus serupa melalui platform binary option dan robot trading seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," harap jenderal bintang satu ini.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya