Tarawih Diperbolehkan, PBNU Minta Pemerintah Sediakan Masker di Masjid

PBNU menyambut baik ajakan kolaborasi pemerintah untuk mensosialisasikan protokol kesehatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Mar 2022, 11:51 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 11:50 WIB
Tarawih Pertama, Umat Muslim Penuhi Masjid Istiqlal
Ilustrasi shalat tarawih. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta pemerintah untuk menyediakan masker di masjid. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengizinkan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid saat Ramadhan.

"Yang masih menjadi kebutuhan utama di Masjid adalah masker, kiranya pemerintah bisa membantu menyediakan," kata Gus Fahrur dikutip dari siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, PBNU menyambut baik ajakan kolaborasi pemerintah untuk mensosialisasikan protokol kesehatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Gus Fahrur mengatakan PBNU siap menggencarkan pentingnya vaksinasi Covid-19 booster kepada umat Islam.

"Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga pemerintah mungkin bisa menjadikan Masjid sebagai central vaksin booster," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan shalat tarawih Ramadhan dan Idul Fitri. Kebijakan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang membaik.

"Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan Covid-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," tutur Moeldoko.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kapasitas Tempat Ibadah

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadhan.

Dalam aturan itu, tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen. Kemudian, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang hanya dibatasi selama maksimal 15 menit. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid saat bulan Ramadhan. Kemudian, masyarakat dapat kembali mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri.

"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yanf ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 23 Maret 2022.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya