Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor melarang Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadhan 2022. Sebab, bisa menimbulkan potensi tawuran konflik antarremaja atau kelompok hingga kecelakaan lalu lintas.
Wali Kota Bogor Bima Arya berpandangan bahwa SOTR lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya. Untuk itu ia meminta kepada seluruh jajaran aparatur wilayah bersama unsur muspika menyosialisasikan dan mengkomunikasikan larangan ini kepada semua lapisan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Apabila ingin berbagi, silakan di tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah atau di kediaman lingkungan masing-masing dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas di jalanan," kata Bima, Sabtu (2/4/2022).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat yang ingin berbagi bisa melalui masjid atau musala sehingga tidak harus menyerahkan secara langsung di pinggir jalan.
Kepolisian bersama MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menyosialisasikan dan mengatur jika ada warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur.
"Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," kata Susatyo.
Siapkan 8 Pos Pengamanan
Sementara untuk mengantisipasi aksi sweeping, pihaknya telah mengumpulkan ormas-ormas Islam untuk sama-sama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama ramadhan.
"Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun satpol PP. Pasti kami akan melakukan penindakan," tegas Susatyo.
Di sisi lain, Polresta Bogor Kota menyiapkan delapan Pos Pengamanan, baik untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran, kemacetan, termasuk juga pada menjelang berbuka puasa.
Advertisement