Kejagung Periksa Dirut PT Dini Nusa Kusuma Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) hingga Komisaris.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Apr 2022, 20:44 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) hingga Komisaris PT Dini Nusa Kusuma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah AW selaku Komisaris PT Dini Nusa Kusuma, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan, AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT Dini Nusa Kusuma, dan JL selaku General Manager Keuangan PT Dini Nusa Kusuma.

Kemudian OSD selaku Tim Teknisi PT Dini Nusa Kusuma, TVDH selaku Tim Teknisi PT Dini Nusa Kusuma, dan SDR selaku General Manager HRD PT Dini Nusa Kusuma.

"Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021," kata Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung mencekal 3 orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ketiga saksi tersebut adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.

Ketiganya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 18 Januari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22/2/2022), seperti dikutip dari Antara.

Periksa Saksi

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Madya TNI (Purn) inisial AP, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L, dan mantan kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.

Selain itu beberapa saksi dari kalangan sipil yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi satelit yaitu petinggi di PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini yakni dua kantor PT DNK dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Infografis

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya