Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendengar bantahan dari Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Bantahan berkaitan dengan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga
Sultan Pontianak sebelumnya membantah dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah. Namun KPK menyatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan secara patut ke Sultan Pontianak.
Advertisement
Sultan Pontianak sejatinya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis, 31 Maret 2022. Namun dia tak hadir lantaran mengaku tak menerima surat permohonan pemeriksaan.
Ali memastikan pihaknya bakal kembali memanggil Sultan Pontianak.
"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata dia.
Ali menyatakan pihaknya menghargai Sultan Pontianak yang menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Apalagi, dalam pernyataannya Sultan Pontianak menyatakan siap bersikap jujur di hadapan penyidik.
Ali menyatakan tim penyidik menunggu kedatangan dan kejujuran Sultan Pontianak.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," kata Ali.
Klaim Tak Dapat Surat Panggilan
Sebelumnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie menepis kabar bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 4 April 2022.
Dia menuturkan, jika surat panggilan itu benar-benar ada, maka dia bersedia tetap datang dan memberikan keterangan kepada KPK. Menurut Sultan Pontianak, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan dari KPK sebagai saksi terkait kasus Abdul Gafur Mas'ud, dia siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Advertisement