Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada hari ini, Rabu (6/4/2022). Putusan ini terkait perkara terorisme yang ditudingkan kepada Munarman.
"Majelis sudah bermusyawarah, insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata hakim saat sidang, Jumat 25 Maret 2022 lalu
Hakim mengatakan sidang vonis Munarman akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Munarman. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Pertimbangan Jaksa
Pada tuntutannya itu, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Munarman, lanjut dia, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," tutur jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement