Pendapatan DKI Jakarta pada APBD 2021 Mencapai Rp 65,59 Triliun

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan realisasi APBD 2021 yang dilaporkan dalam LKPJ mencapai Rp65,69 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2022, 03:30 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 03:30 WIB
Anies Baswedan dan Jajaran Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama pimpinan DPRD DKI usai pengesahan APBD-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pendapat DKI Jakarta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp65,69 triliun atau 100,60 persen dari target Rp 65,20 triliun. Namun, laporan tersebut masih berstatus unreviewed.

"Realisasi APBD yang dilaporkan dalam LKPJ ini masih dalam posisi unreviewed," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menyampaikan laporan realisasi APBD 2021 di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2022).

Dari total yang disampaikan, Riza kemudian merinci jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta sebesar Rp41,63 triliun atau 92,5 persen dari target.

Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp22,67 triliun atau 134,37 persen dari target. Dan, pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp1,28 triliun atau 40,81 persen dari target.

Riza menyampaikan, walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun realisasi beberapa komponen pajak daerah kurang dari 95 persen seperti; BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PBB-P2.

"Hal ini disebabkan antara lain pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan yang signifikan pada triwulan ketiga akibat tingginya penyebaran Covid-19," ujarnya.

Alasan Realisasi Pajak Tidak Tercapai

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Selain itu, Riza menuturkan, tidak tercapainya realisasi pajak pembangunan dari target karena belum berlakunya revisi Pergub 126 tahun 2017 atas pengecualian kepemilikan pertama apartemen nonsubsidi.

Selain itu, belum optimalnya collection rate terhadap pemungutan PBB P2. Meski, Pemprov DKI telah memberikan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak sebagai dampak dari Covid-19 secara berturut-turut dari tahun 2020.

"Hal ini yang mengganggu kemampuan wajib pajak dalam membayar PBB P2," ucap Riza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya