Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.
"Pada prinsipnya DPP PANÂ siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saleh menilai laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Dia mengatakan, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," kata Saleh.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Â
Akan Laporkan Ade Armando
Saleh juga menilai kubu Ade Armando keliru jika Eddy Soeparno tidak pas menyuarakan kegelisahan masyarakat terhadap kasus Ade.
"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," kata Saleh.
Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," kata Saleh.
PAN berniat untuk melaporkan pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya atas dugaan penyebab kebencian di media sosial
"Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," pungkas Saleh.
Â
Advertisement
Dituduh Penista Agama, Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi
Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan dilayangkan oleh Andi Windo Wahidin sebagai tim kuasa hukum Ade Armando. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.
Menurut Muannas Alaidid, salah satu tim kuasa hukum Ade Armando, laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren," kata Muannas.
Muannas mengaku pihak Ade Armando merasa geram lantaran Eddy tidak mengindahkan waktu yang diberikan pihaknya agar meminta maaf. Muannas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Sekelas Sekjen Parpol ngetwit semaunya, dikasih kesempatan untuk hapus dan minta maaf saja gengsi banget. Kita serahkan semua pada proses hukum, meski pejabat publik sekali pun punya hak imunitas katanya, tetap tak boleh sewenang-wenang main tuduh dan vonis orang," kata Muannas.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â